PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGGALANG DANA TERHADAP DONATUR DALAM SISTEM DONASI BERBASIS JARINGAN (DONATION-BASED CROWDFUNDING)
Yessy Cornesia Irianto, 1408015221, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Perdata, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGGALANG DANA TERHADAP DONATUR DALAM SISTEM DONASI BERBASIS JARINGAN (DONATION-BASED CROWDFUNDING). Di bawah bimbingan Bapak Purwanto, S.H., M.H dan Ibu Safarni Husain, S.H., M.Kn.
Penelitian ini dilakukan terhadap bentuk perlindungan hukum bagi donaturdan pertanggungjawaban hukum penggalang dana dan donatur dalam penggunaan sistem donasi berbasis jaringan (donation-based crowdfunding).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan focus permasalahan penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi donatur yangmengalami kerugian dalam menggunakan sistem donasi berbasis jaringan (donation-based crowdfunding) dan pertanggungjawaban hukum penggalang dana dan donatur dalam penggunaan sistem donasi berbasis jaringan (donation-based crowdfunding).
Adanya kerugian yang di alami donatur karena kurangnya perlindungan hokum preventif dengan membuat aturan hukum yang mengatur secara spesifik donasi berbasis jaringan (donation-based crowdfunding) agar perlindunganmenjadi jelas dan pasti, mulai dari cara penentuan sistem berbasis jaringansampai dengan pertanggungjawaban terhadap potensi permasalahan yang akan di timbulkan di kemudian hari. Adanya pengawasan terhaadap pelaksaan aturanyang telah dibuat, maka dapat menjangkau pelaksanaan sistem donasi berbasisjaringan (donation-based crowdfunding). Perlindungan hukum represif yangdapat dilakukan ketika terjadi pelanggaran hukum dan sengketa hukum; (a) dengan penyelesaian hukum perdata yaitu menuntut ganti kerugian denganmengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, (b) penyelesaian hukumsecara administrasi melalui pengawasan, dan (c) penegakan hukum pidanadengan menerapkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Adapun kelalaian maupun kesengajaan yang dilakukan oleh penggalang dana sehingga membentuk sebuah pertanggungjawaban hokum pertanggungjawaban hukum penggalang dana terhadap donatur yang menggunakan sistem donasi berbasis jaringan (donation-based crowdfunding) ketika terjadi pelanggaran hukum dan sengketa hukum adalah pertama, pembebanan ganti kerugian kepada penggalang dana, kedua, penyelesaian hukum secara pidana dengan menerapkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci : Pertanggungjawaban, Crowdfunding, Perbuatan Melawan Hukum
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGGALANG DANA TERHADAP DONATUR DALAM SISTEM DONASI BERBASIS JARINGAN (DONATION-BASED CROWDFUNDING) |
---|---|
Pengarang | Yessy Cornesia Irianto - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY