Detail Cantuman Kembali
Yani Yahya Nari - Personal Name

Implikasi Hukum Kewenangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Yang Bertindak Selaku Syahbandar Dalam Pemenuhan Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran


Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tidak secara Ekspilit menjelaskan kompetensi apa yang diwajibkan bagi seseorang untuk dapat di angkat menjadi Syahbandar di pelabuhan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut selaku lembaga di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan teknis aparatur Perhubungan Laut mewajibkan persyaratan kompetensi minimum bagi aparatur perhubungan laut yang akan mengikuti pendidikan teknis terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, dimana salah satu persyaratannya adalah peserta wajib memliki ijasah atau sertifikat kompetensi kepelautan. Sehingga jelas disini bahwa Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bertindak selaku Syahbandar haruslah memiliki kompetensi terlebih dahulu serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dibidang Kesyahbandaran.
Syahbandar adalah pejabat yang memiliki otoritas tertinggi di dalam pelabuhan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang di dalamnya tergantung keselamatan jiwa manusia, harta benda dan kelestarian lingkungan maritim, untuk itu penganggkatan seorang syabandar sebaiknya betul-betul memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Untuk itu seyogyanya setiap Syahbandar sebaiknya berasal dari Pelaut.
Dapat dilakukan uji materil kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang atau melakukan revisi melalui eksekutif review terhadap Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, agar Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang diangkat selaku Syahbandar agar terlebih dahulu memiliki kompetensi keselamatan dan keamanan serta kesyahbandaran atau mengganti

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implikasi Hukum Kewenangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Yang Bertindak Selaku Syahbandar Dalam Pemenuhan Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran
Pengarang Yani Yahya Nari - Personal Name
No. Panggil
Subyek Pelayaran, Kewenangan, Syahbandar
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2018
Penerbit S2 Ilmu Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua