Detail Cantuman Kembali
Teguh Arbianto - Personal Name

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL KARYA SENI FOTOGRAFI UNTUK KEPENTINGAN PROMOSI KOMERSIAL


Hasil karya seni fotografi merupakan salah satu ciptaan yang sering digunakan pada promosi komersial. Penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial harus berdasarkan perjanjian dan lisensi tertulis yang diberikan oleh pencipta dan atau pemegang Hak Cipta selaku pemilik karya seni fotografi. Pada realitanya, masih banyak penggunaan karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial yang dilakukan berdasarkan perjanjian lisan semata yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu ada juga pihak-pihak yang menggunakan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial tanpa izin dari pemilik hasil karya seni fotografi.
Perjanjian berbentuk tertulis pada penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dalam hubungan hukum antara pemilik dan pengguna hasil karya seni fotografi. Perlindungan hukum juga diperlukan dalam penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial tanpa izin guna mengembalikan hak-hak yang seharusnya dinikmati oleh pemilik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis alasan mengenai pentingnya perjanjian tertulis pada penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial. Tujuan kedua dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendalami mengenai penyelesaian penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial tanpa izin dari pemilik.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Metode ini digunakan karena penelitian dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data primer di lapangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu data yang diperoleh dikumpulkan, disusun, dijelaskan, dan dianalisis.
Simpulan Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hasil karya seni untuk kepentingan promosi komersial perlu diperjanjikan secara tertulis karena beberapa alasan berikut: (a) Perjanjian tertulis dapat menjadi bukti untuk melaksanakan prestasi (b) Perjanjian tertulis dapat menjadi alat bukti yang kuat (c) Untuk menentukan siapa Pencipta karya seni fotografi dalam suatu hubungan kerja (d) Sebagai dasar untuk menentukan siapa Pemegang Cipta karya seni fotogtrafi (e) Perjanjian tertulis dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga. Penyelesaian penggunaan hasil karya seni fotografi untuk kepentingan promosi komersial tanpa izin dapat ditempuh melalui beberapa cara sebagai berikut: (a) melalui alternatif penyelesaian perkara di luar persidangan, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli (b) Arbitrase (c) melalui mekanisme pengadilan. Bentuk tanggung jawab pengguna terhadap pemilik karena telah menggunakan karya seni fotografi adalah pengguna wajib mengganti kerugian kepada pemilik.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL KARYA SENI FOTOGRAFI UNTUK KEPENTINGAN PROMOSI KOMERSIAL
Pengarang Teguh Arbianto - Personal Name
No. Panggil
Subyek perlindungan, hukum, fotografi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2018
Penerbit S2 Ilmu Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua