Detail Cantuman Kembali

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) DI KOTA SAMARINDA

Melkisedek Marthen L. Tandisau, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda. Bimbingan Dr. Anwar As., S.Sos., MM dan Hj. Letizia Dyastari, S.Sos., M.Si
Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis kualitatif dengan model analisis interaktif yang terdiri dari empat alur yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tujuan penulisan skripsi ini mendeskripsikan dan Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda. Fokus penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda mengenai pencegahan penyebaran pornografi terhadap anak yaitu melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya, mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya serta mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat.
Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda dalam melakukan pencegahan pornografi terhadap anak yang ada di Kota Samarinda dapat dikategorikan cukup baik. Melalui penelitian ini diketahui Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Kota Samarinda dilakukan kerjasama dan koordinasi dengan OPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, BNN, Kepolisian, Unit P2TP2A, media massa, pengacara, dan psikolog dalam melakukan pencegahan penyebaran pornografi terhadap anak di wilayahnya dan mensosialiasikan dengan mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai undang-undang pornografi dalam mencegah penyebaran pornografi terhadap anak dilingkungannya. Faktor pendukung adalah faktor komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan serta faktor disposisi atau sikap para pelaksana yang saling berhubungan, kemudian faktor sumber daya anggota yang berkualitas. Faktor penhambatnya adalah Faktor eksternal berupa social culture dan faktor internal berupa regulasi yang masih lemah.
Kata Kunci : Implementasi, Pornografi, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)


Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) DI KOTA SAMARINDA
Pengarang MELKISEDEK MARTHEN L. TANDISAU - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2018
Penerbit
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua