IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI KASUS DI KANTOR KECAMATAN PALARAN)
Muhammad Rizki Bachtiar, Implementasi Perwali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 Tentan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kantor Kecamatan Palaran di Samarinda; di bawah bimpingan Bapak Dr.H.Syahrani,M.Si sebagai pembimbing I dan Bapak Dr. Chatas Teguh Prakoso, M.Si sebagai pembimbin II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Implementasi Perwali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 Tentan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kantor Kecamatan Palaran di Samarinda, serta untuk mengetahui dan mejelaskan faktor-faktor penghabat dalam implementasi Perwali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kantor Kecamatan Palaran.
Teori utama dalam penelitian ini adalah teori kebijakan publik, yaitu proses atau serangkaian usaha atau aktivitas pemerintah yang di desain untuk mengatasi masalah politik, apakah hal itu rill atau masih di rencanakan
Analisis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan tentang variabel yang di teliti. Analisis data model interaktif dari Milles dan Huberman, yang di awali dengan proses pengumplan data, penyederhanaan data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Kecamatan Palaran sudah mengupayakan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sesuai dengan indikatorindikator penelitian yaitu hak dan kewajiban Perwali Kota Samarinda No 51 Tahun 2012. Namun dalam pelaksanaan belum berjalan dengan maksimal, serta faktor-faktor yang jadi penghambat dalam penelitian ini yaitu; sosial budaya masyarakat, tingkat pendidikan, fasilitas pendukung kawasan tanpa rokok, serta
pemberian sanksi yang kurang tegas.
Saran yang di berikan pada penelitian ini adalah perlu adanya pembaruan tanda-tanda dan informasi mengenai larangan merokok yang mulai pudar dan sulit di pahami dan lebih pada gambar tentang larangan dan akibat rokok, agar lebih mudah di terima dan di pahami oleh masyarakat. Sanksi tegas berupa denda dengan nominal tertentu juga di perlukan untuk mengurangi jumlah perokok yang melanggar. Serta fasilitas pendukung pelayanan (tempat khusus untuk merokok) di perlukan agar perokok tidak merokok disembarang tempat.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Implementasi. Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI KASUS DI KANTOR KECAMATAN PALARAN) |
---|---|
Pengarang | Muhammad Rizki Bachtiar - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2018 |
Penerbit | |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY