Detail Cantuman Kembali

KAJIAN HUKUM PENATAAN RUANG TERHADAP KAWASAN WILAYAH PERTAMBANGAN BATUBARA PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2014-2034

ABSTRAK
Jeffren Fisilianus Tandililing, Kajian Hukum Penataan Ruang Kawasan Wilayah Pertambangan Batubara Pasca Diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dibawah Bimbingan Ibu Rosmini, dan Bapak Herdiansyah Hamzah.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penantaan Ruang memuat
mengenai asas-asas penyelenggaraan peantaan ruang, yang dimana setiap rencana tata ruang diselenggarakan berdasarkan asas tersebut. Namun, ketentuan tersebut terindikasi tidak diterapkan dalam substansi Pasal 47 ayat (5) huruf b angka 2
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Samarinda yang memuat mengenai kawasan pertambangan batubara. Semestinya dalam rangka pemanfaatan pola ruang asas-asas penyelenggaraan penataan ruang tersebut di terapkan dalam sebuah rencana tata ruang wilayah, termasuk kawasan pertambangan batubara.
Permasalahan yang lain dalam substansi Peraturan daerah Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda adalah pada Pasal 47 ayat (5) huruf b angka 2 peraturan daerah tersebut, tidak memuat secara rinci lokasi yang di peruntukan untuk kawasan pertambangan batubara. Padahal dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Kriteria Teknis kawasan Peruntukan Pertambangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konsep dan keseluruhan kegiatan penelitian dilaksanakan di Samarinda.
Hasil pembahasan dari penelitian ini mengemukakan bahwa Pasal 47 ayat (5)
huruf b angka 2 peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 Tentang Rencana tata ruang Wilayah Kota samarinda, tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan penataan ruang. Dan juga, pada substansi tersebut menimbulkan akibat hukum karena tidak memuat secara rinci lokasi peruntukan pertambangan batubara. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan yang lebih tinggi dan akibat hukumnya adalah pasal dalam peraturan daerah tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai dasar kepastian hukum. Sehingga penulis menyarankan untuk dibatalkan dan/atau segera ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan.
Kata Kunci: Kawasan Pertambangan, Rencana tata Ruang, Kota Samarinda




ABSTRAK

Jeffren Fisilianus Tandililing, Study Of Structuring Spartial Law Region
Coal Mining Area After The Issuance Of Local Regulation Number 2 0f
2014 about Spartial Structuring Region Samarinda City Years 2014-2034, Law Faculty of Mulawarman University, Under the Guidance of Mrs. Rosmini and Mr. Herdiansyah Hamzah.

Article 2 Act Number 2 of 2007 about the structuting spartial contain about structuring spartial implementation principles, that where any spartial plan is organized based on the principle. However, the stipulation indicated are not applied in substance article 47 verse 5 letter b number 2 local regulation Number 2 Of 2014
About The Spartial Plan Region Samarinda City that contain aobut the region of
coal mining. Supposedly in order to utilization the principal of the spartial pattern are implemented in a spaltial plan, including coal mining region.

Another problem in local regulation substance Number 2 Of 2014 about Samarinda City Sparrial Plan in Article 47 verse 5 letter b number 2 the local regulations do not contain for mining coal area. Whereas, in Minister Of Energi and Mineral resources Regulations Number 37 Of 2013 About The Technical Criteria For Allotment of Mining Area. This research used kind of Normative research with statute approach and conceptual approach and overal research activities held in Samarinda City.

Discussion of the result of thos research suggest that article 47 verse 5 letter b number 2 Local regulations number 2 0f 2014 about Samarinda City Spartial Plan, is not accordance with principles of spartial planning implementation. And also,on the substance of the legal consequences because is not contain the detail location of mining coal allotment. It is not approprivate with higher regulatory and legal consequences are article in the local regulation legally flawed and has no basis in legal certainty. So, the writer suggest to be canceled and/or to be revisited soon in accordance with the provision of statute.

Key words: Mining Area, Spartial Planning, Samarinda City.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KAJIAN HUKUM PENATAAN RUANG TERHADAP KAWASAN WILAYAH PERTAMBANGAN BATUBARA PASCA DITERBITKANNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2014-2034
Pengarang Jeffren Fisilianus Tandililing - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2015
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua