Detail Cantuman Kembali
Helisah - Personal Name

PENYELESAIAN MASALAH HUKUM ANTARA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN PEMILIK TANAH (Studi Pada Sengketa Tanah Pemerintah Daerah KALTIM di Jl.M Yamin RT.24 Kel. Gunung Kelua, Samarinda)

ABSTRACT

Helisah, Penyelesaian Masalah Hukum Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Dengan Pemilik Tanah (Studi Pada Sengketa Tanah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jl. M. Yamin RT.24 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda), Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dibawah bimbingan Bapak Dr. La Sina, S.H.,M.HUM dan Bapak Hairan, S.H.,M.H.
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanah merupakan kebutuhan Dasar manusia. Dalam kehidupan sehari-hari tanah memiliki
peranan yang penting tidak hanya bagi manusia tersebut, tetapi juga terlebih bagi
bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia sendiri memandang tanah secara filosofis sebagaimana dinyatakan dalam kostitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu tanah merupakan sumber daya strategis, sebagai kekayaan nasional, pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk kesejahteraan rakyat. Gagasan tersebut termuat di dalam Pasal 33 (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hak menguasai Negara dimaksud Negara tidak memiliki sepenuhnya atas tanah namun Negara mengatur hak-hak atas tanah. Terkait yang melakukan pelaksanaan menguasai Negara atas tanah,merupakan tugas Pemerintah Pusat
namun dapat dikuasakan atau dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Hak
penguasaan atas tanah-tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah- Tanah Negara. Pemberian perlindungan dan kepastian hukum atas tanah milik Negara, yang dikuasakan kepada daerah sebagai aset daerah harus disertai dengan pengelolaan. Untuk mengetahui lebih lanjut pengelolaan tanah aset daerah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan M. Yamin RT. 24 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Penulis meneliti dengan perumusan maslah: Bagaimana Pengelolaan Aset Daerah berupa tanah di Provinsi Kalimantan Timur, dan Bagaimana penyelesaian hukum terhadap Tanah Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jl. M. Yamin (belakang Samarinda Square) RT. 24 Kel. Gunung Kelua yang di miliki perorangan.
Dari hasil penelitian yang Penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah melakukan pengeloalaan aset daerah berupa tanah sesuai dengan peraturan yang ada, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum sepenuhnya melakukan pengelolaan dengan baik, terbukti dengan adanya bentuk pengakuan atas tanah tersebut dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Kata Kunci:

Penyelesaian Masalah Hukum, Tanah Aset Pemerintah Daerah

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENYELESAIAN MASALAH HUKUM ANTARA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN PEMILIK TANAH (Studi Pada Sengketa Tanah Pemerintah Daerah KALTIM di Jl.M Yamin RT.24 Kel. Gunung Kelua, Samarinda)
Pengarang Helisah - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2015
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua