Detail Cantuman Kembali
SEPTI RAHMAWATI - Personal Name

ANALISIS STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH DALAM PERLUASAN BANDARA LONG AMPUNG KABUPATEN MALINAU

SEPTI RAHMAWATI, 1108015245, Analisis Status Hukum Kepemilikan Tanah Dalam Perluasan Bandara Long Ampung Kabupaten Malinau. Dibawah bimbingan Dr. La Sina, S.H.,M.Hum dan Rini Apriyani, S.H.,M.H.
Salah satu pembangunan untuk kepentingan umum berupa pembangunan bandara yaitu pembangunan bandara Long Ampung yang terletak di Kabupaten Malinau. Pembangunan Bandara Long Ampung dimulai sejak tahun 2010 menggunakan dana APBD Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 32,19 miliar yang pembangunannya secara bertahap multiyears. Pemberian ganti rugi bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bandara Long
Ampung, hingga saat ini belum selesai. Adapun ditinjau dari status hukum yaitu 8 warga dengan status hukum kepemilikan tanah berupa hak milik dan 16 warga hanya berupa bukti kepemilikan bermaterai yaitu bukti kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Jual Beli
Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana status hukum kepemilikan tanah dalam perluasan Bandara Long Ampung Kabupaten Malinau dan bagaimana proses pelaksanaan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah dengan status hukum kepemilikan tanah berupa hak milik maupun hak pakai dalam perluasan Bandara Long Ampung Kabupaten Malinau.
Hasil penelitian ditemukan bahwa status hukum kepemilikan tanah pada warga yang tanahnya termasuk dalam proyek perluasan Bandara Long Ampung yaitu sebagian besar responden belum mendaftarkan tanahnya ke pemerintah sebanyak 16 orang (66,7%), sedangkan telah mendaftarkan tanahnya hanya 8 orang (33,3%). Dimana dari 8 responden yang telah mendaftarkan tanahnya ke pemerintah, bentuk surat kepemilikan tanah berupa SHM berjumlah 8 orang (33,3%). Proses pelaksanaan pemberian ganti rugi, baik kepada pemilik tanah
dengan status hukum kepemilikan tanah berupa hak milik maupun hak pakai dalam perluasan Bandara Long Ampung Kabupaten Malinau berjalan lambat. Hal ini dikarenakan tidak sesuainya besaran ganti rugi yang diharapkan masyarakat dengan yang diberikan pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, maka diharapkan proses pembebasan tanah harus melewati seluruh tahapan-tahapan pembebasan dengan demokratis dan tidak manipulatif serta pembebasan tanah tidak sebatas mengalihkan hak kepemilikan atas tanah semata. Khususnya bagi proyek-proyek untuk kepentingan pemerintah, nasib para korban pembebasan tanah juga harus
mendapatkan perhatian. Serta diperketatnya pengawasan terhadap pendataan masyarakat yang mengusahakan tanah, sehingga apabila terjadi pembebasan tanah status pemberian ganti rugi sudah jelas.

Kata Kunci : Status Hukum Kepemilikan Tanah, Perluasan Bandara Long Ampung.






Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul ANALISIS STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH DALAM PERLUASAN BANDARA LONG AMPUNG KABUPATEN MALINAU
Pengarang SEPTI RAHMAWATI - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2018
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua