Detail Cantuman Kembali
Laila Musdalifah - Personal Name

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN NOMOR : 2010/KMK BWU – ON TOP/223 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2010 TENTANG KREDIT MODAL KERJA ON TOP PADA BANK BNI 46 CABANG KOTA SAMARINDA

ABSTRAK
Laila Musdalifah, 12.0801.5159, Program Studi Ilmu Hukum,Konsentrasi Hukum Bisnis, Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian KreditPerbankan Nomor : 2010/KMK BWU– ON TOP/223 Tanggal 22September 2010 Tentang Kredit Modal Kerja On Top Pada Bank BNI 46Cabang Kota Samarinda, Bimbingan Bapak Deny Slamet Pribadi,S.H.,M.H, danIbu Safarni Husain,S.H.,M.Kn.
Kredit merupakan salah satu alternatif atau pilihan yang dapat digunakanoleh masyarakat untuk membuka usaha maupun untuk mengembangkanusahanya yang telah ada. Namun untuk memperoleh kredit tersebut tentu tidakmudah, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya kreditpada Bank. Sebelum Pihak Bank menyalurkan kredit kepada Debitur, biasanyamengenai hak dan kewajiban Para Pihak akan dituangkan kedalam suatuperjanjian, yang disebut Perjanjian Kredit.
Fokus masalah terkait sengketa perjanjian kredit perbankan pada BankBNI 46 Cabang Kota Samarinda yang dibuat oleh Para Pihak, yaitu antara PihakKreditur yang diwakili oleh Pihak Bank BNI dengan Pihak Debitur Bapak Sujarwodan Ibu Sutiyani, dengan Perjanjian Kredit Nomor : 2010/KMK BWU-AFL/222tertanggal 22 September 2010 tentang Kredit Modal Kerja Aflopend, dengan nilaikredit sebesar Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah), dan Perjanjian KreditNomor : 2010/KMK BWU-ON TOP/223 tertanggal 22 September 2010 tentangKredit Modal Kerja ON Top dengan nilai kredit sebesar Rp. 450.000.000.-(empatratus lima puluh juta rupiah). Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empirisdengan melakukan pendekatan langsung dari sumber data yang ada dilapangandan pendekatan Undang-Undang. Untuk memperkuat analisis, digunakan teoriperlindungan hukum dan teori kepastian hukum.
Selama kredit berlangsung Pihak Ahli Waris telah mengetahui bahwaBapak Sujarwo (Alm) telah ditutup oleh Asuransi Jiwa, dan pada saat BapakSujarwo meninggal dunia, Pihak Ahli Waris dari Bapak Sujarwo (Alm) bermaksudingin mengambil kembali Sertifikat Hak Milik Nomor : 1591 yang dijadikanjaminan didalam kedua perjanjian kredit tersebut, namun Pihak Bank BNI 46Cabang Kota Samarinda tidak bersedia mengembalikan sertifikat dimaksud,dikarenakan hanya satu perjanjian kredit yang tertutup oleh Asuransi Jiwa,sehingga apabila Pihak Ahli Waris ingin mengambil sertifikat dimaksud, makaPihak Ahli Waris dari Bapak Sujarwo (Alm) diwajibkan untuk terlebih dahulumelunasi kredit yang masih tersisa.
Penyelesaian sengketa pada perjanjian kredit tersebut diselesaikandengan cara Litigasi, yaitu Pihak Ahli Waris telah terpaksa membayar sisa kredittersebut, dikarenakan Pihak Ahli Waris merasa khawatir dan takut jika nantinya objek sertifikat dimaksud akan dieksekusi oleh Pihak Bank BNI 46 Cabang KotaSamarinda.
Kata Kunci : Sengketa Perjanjian Kredit Perbankan, Asuransi, ProsesPenyelesain Sengketa.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN NOMOR : 2010/KMK BWU – ON TOP/223 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2010 TENTANG KREDIT MODAL KERJA ON TOP PADA BANK BNI 46 CABANG KOTA SAMARINDA
Pengarang Laila Musdalifah - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2016
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua